Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menetapkan lima nama anggota tim seleksi panitia pengawas kabupaten/kota terkait pelaksanaan pilkada serentak 2018.
"Tim seleksi (timsel) ini akan bekerja selama dua bulan, mulai Juni sampai pertengahan Agustus," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia usai menggelar rapat pleno penetapan timsel tersebut di Denpasar, Kamis.
Dia mengemukakan, komposisi tim seleksi terdiri dari utusan Bawaslu RI dan Bawaslu Bali. Kelima nama tim seleksi tersebut adalah Said Salahudin (ahli bidang kepemiluan dari Jakarta), Agung Mas Rwa Jayantiari (dosen Fakultas Hukum), Prof I Gusti Ngurah Sudiana (Guru Besar IHDN Denpasar, Ketua PHDI Bali), I Wayan Wesna Astara (dosen Hukum Universitas Warmadewa) dan I Wayan Juana (dosen dan mantan Panwas Provinsi Bali).
Dari lima nama tersebut, yang merupakan usulan Bawaslu RI adalah Said Salahudin dan I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari. Sedangkan sisanya merupakan pilihan dari Bawaslu Bali.
"Agustus mendatang, tim seleksi harus sudah menelorkan masing-masing enam orang calon untuk sembilan kabupaten/kota, selanjutnya diserahkan kepada Bawaslu Bali," ucapnya.
Mengenai syarat menjadi panwas, Rudia mengatakan sampai saat ini masih menggunakan UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Dia berharap akan banyak pelamar yang mendaftar. Kalau betul nanti permanen di kabupaten/kota, Panwas pilkada ini akan bisa sebagai bagian dari menambah pengalaman.
"Sesuai arahan Bawaslu RI, Panwas terpilih nanti selain mengawasi pilkada serentak 2018 juga akan mengawasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 yang tahapannya akan dimulai Oktober 2017. Kalau tahapan pilkada kan dimulai September," kata mantan Ketua Panwas Kabupaten Buleleng itu.(WDY)