Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menghukum terdakwa Aminah, seorang terapis Spa di Denpasar, selama 28 bulan penjara karena menyalahgunakan sabu-sabu.
Ketua Majelis Hakim Made Pasek dalam sidang di PN Denpasar, Senin, menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum menyalahgunakan narkotika narkotika golongan I bukan tanaman, sehingga dijatuhkan hukuman selama dua tahun dan empat bulan (28 bulan)," kata hakim.
Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala peredaran narkotika dan obat-obat terlarang.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy Ellen Bawengan dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 30 bulan kurungan penjara.
Yang meringankan tuntutan terdakwa karena mengakui secara terus terang, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Mendengar vonis hakim tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Etik menyatajan menerima putusan hakim dan JPU juga menyatakan menerima.
Dalam dakwaan JPU menilai perbuatan terdakwa hak dan melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Penangkapan terdawa bermula dari informasi masyarakat bahwa ada wanita sering melakukan transaksi narkoba, menanggapi laporan itu polisi pada 2 Februari 2018, Pukul 21.00 Wita melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Uluwatu, Gang Kelapa Buntu, Desa Kedonganan, Kabupaten Badung.
Dari hasil penggeledahan tersebut polisi mendapati sabu-sabu yang terbungkus didalam tisu dengan berat 0,34 gram yang tersimpan di dalam dompet krem miliknya yang juga disaksikan saksi tetangga kos terdakwa.
Polisi yang menemukan barang haram itu, kemudian membawa terdakwa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan terdakwa memperoleh barang haram itu dari Fifi yang akan dijualnya kembali.
Terdakwa melakukan transaksi dengan Fifi dengan cara mentransfer sejumlah uang kepada temannya itu melalui rekening miliknya. Akibat perbutan, terdakwa harus duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)
Terapis spa divonis 28 bulan karena sabu-sabu
Senin, 4 Juni 2018 17:32 WIB