Denpasar (Antaranews Bali) - BPJS Ketenagakerjaan Denpasar, Bali, membayarkan jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp57,9 miliar selama periode Januari-Maret 2018 untuk 4.300 pengajuan oleh para pekerja yang sudah tidak aktif.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Novias Dewo di Denpasar, Senin, menjelaskan jumlah klaim JHT tersebut lebih tinggi dibandingkan periode sama tahun 2017 mencapai Rp56,9 miliar untuk 4.362 pengajuan.
Jumlah klaim yang dibayarkan kepada pekerja tidak aktif saat ini sudah semakin mudah tanpa harus menunggu lima tahun sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2015.
Pekerja tidak aktif baik yang pensiun atau mengundurkan diri dapat mencairkan jaminan sosialnya satu bulan setelah mereka tidak bekerja lagi dengan melampirkan keterangan berhenti bekerja, kartu peserta, KTP, kartu keluarga dan formulir pencairan.?
Selama triwulan pertama tahun ini BPJS Ketenagakerjaan Denpasar yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Jembrana, Buleleng, Tabanan, Badung dan Kota Denpasar itu juga mencairkan pembayaran untuk klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp3,1 miliar untuk 163 pengajuan.
Selain itu jaminan kematian (JKM) sebesar Rp1,4 miliar untuk 49 kasus dan jaminan pensiun (JP) sebesar Rp294 juta untuk 282 pengajuan.
Selama tahun 2017, BPJS Ketenagakerjaan Denpasar mencairkan klaim untuk JHT sebesar Rp232,9 miliar untuk 16.952 pengajuan, JKK sebesar Rp12,2 miliar untuk 1.101 pengajuan, JKM Rp7,1 miliar untuk 259 kasus dan JP sebesar Rp929,7 juta untuk 1.065 pengajuan.
Sementara itu untuk tahun 2018, pihaknya menargetkan penambahan tenaga kerja penerima upah (PU) mencapai 92.644 orang, bukan penerima upah (BPU) mencapai 18.577 orang dan perusahaan baru mencapai 1.754 perusahaan.
Dari jumlah target tersebut hingga April 2018, pekerja PU terdaftar mencapai 24.356 orang, BPU (5.891) dan 483 perusahaan.(WDY)
BPJS Denpasar bayarkan JHT pekerja Rp57,9 miliar
Senin, 14 Mei 2018 13:48 WIB