Denpasar (Antara Bali) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah daerah mengatur peraturan reklame yang meliputi periklanan luar ruang yakni "ambient media" karena berpotensi memberikan pemasukan bagi pendapatan asli daerah.
"Penerimaan daerah dari pajak reklame dengan `ambient media` ini sangat besar," kata Ketua Komite Tetap Industri Kreatif Berbasis Media Kadin Indonesia Roy Wicaksono dalam sebuah diskusi media di Denpasar, Minggu.
Menurut Roy, strategi periklanan kekinian itu belum banyak diatur oleh pemerintah daerah di Indonesia termasuk belum dimasukkan dalam peraturan reklame yang sudah ada.
Dia menjelaskan peraturan reklame yang didalamnya mengatur terkait "ambient media" tersebut baru dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain potensi penerimaan pajak, pemasang iklan dalam strategi "ambient media", lanjut dia, juga memberikan kompensasi di lokasi tempat iklan tersebut didirikan.
"Misalnya iklan didirikan di taman, maka pengelolaan taman ditanggung oleh pengiklan tersebut," imbuhnya.
Belum adanya aturan spesifik terkait "ambient media", lanjut dia, menimbulkan kerancuan dan hilangnya potensi penerimaan pendapatan daerah.
Selama ini sudah banyak bermunculan merek suatu produk atau nama perusahaan yang termasuk dalam strategi "ambient media" seperti dengan membangun kursi permanen di taman kota atau di fasilitas publik hingga menempatkan pot-pot bunga dengan memperlihatkan merek.
Namun, lanjut dia, cara tersebut sebagian besar didasarkan atas kesepakatan pemberian bantuan sosial atau CSR suatu perusahaan.
"Padahal ada potensi pemasukan bagi daerah apabila `ambient media` tersebut sudah ada aturannya. Sedangkan bagi perusahaan, merek yang ditampilkan itu sudah membangun citra positif bagi masyarakat," imbuh Roy.
Roy menilai beberapa daerah di Bali sangat potensial mengatur strategi periklanan "ambient media" itu dalam peraturan reklame yang sudah ada mengingat Pulau Dewata merupakan daerah tujuan wisata dunia.
Beberapa daerah di Bali yang banyak diincar oleh pengiklan di antaranya Kabupaten Badung, Denpasar, Gianyar, Tabanan dan Buleleng.
Di beberapa daerah di Indonesia atau di luar negeri, metode periklanan "ambient media" bahkan menjadi ikon dan daya tarik wisata karena dikemas kreatif untuk swafoto.
Roy menjelaskan "ambient media" merupakan strategi periklanan kekinian yang tujuan utamanya mendekatkan interaksi sebuah merek produk kepada konsumen, meninggalkan cara lama beriklan yang banyak dilakukan melalui spanduk atau papan besar atau "billboard".
Strategi periklanan "ambient media" tersebut, lanjut Roy, akan membangkitkan semangat dan bahkan suasana hati masyarakat dengan memberikan pengalaman mengesankan kepada konsumen. (WDY)
Kadin Indonesia Dorong Aturan Periklanan "Ambient Media"
Minggu, 17 September 2017 14:32 WIB