Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Gede Astika memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Bali untuk dimintai keterangan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) jajarannya dalam perizinan dan pajak reklame. "Saya hanya dimintai keterangan oleh jaksa penyelidik terkait tugas pokok dan fungsi di Dinas Perhubungan Denpasar," ujar I Gede Astika, di Denpasar, Senin.
Ia mengungkapkan pemanggilan dirinya ke Kejati Bali, karena masuk sebagai tim perizinan reklame di Kota Denpasar bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang lainnya. Terkait pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penyelidik Kejati Bali, pihaknya tidak mengungkapkan dan memaparkan hal itu kepada media
Namun, terkait Tupoksi dari SKPD yang dipimpinnya, pihaknya mengakui hanya memiliki peran sebagai memberikan kriteria dan aturan tempat pemasangan reklame tersebut. "Intinya saya menjelaskan kepada jaksa bahwa reklame yang dipasang jangan sampai menghalangi rambu lalu lintas dan dipasang dapat sesuai dengam peruntukannya," katanya.
Ia menambahkan berdasarkan ketentuan itu untuk perizinan diserahkan kembali kepada tim dan izin pemasangan reklame itu dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPTSP dan PM) Kota Denpasar.
"Usai penjelasan tupoksi itu, saya tidak ditanyakan apalagi," katanya. Terkait dugaan penyelewengan perizinan dan pajak reklame di Kota Denpasar itu, pihaknya tidak menjawab, karena dirinya hanya menjelaskan tupoksi di SKPD tersebut. (WDY)