Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana lewat Kantor Pelayanan Terpadu mengejar tunggakan pajak reklame sejak tahun 2010 yang nilainya Rp100 juta lebih, dan sempat menjadi temuan BPK.
"Kita terus melakukan tagihan, dan saat ini sudah sekitar 70 persen tertagih," kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Jembrana, I Komang Suparta, Jumat.
Menurut Suparta, BPK menganggap pajak reklame ini sebagai piutang pemkab yang potensial menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga harus ditagih.
Pihaknya optimis, hingga akhir tahun 2012 ini, seluruh tunggakan pajak tersebut akan terlunasi karena tim dari Kantor Pelayanan Terpadu terus mendatangi penghutang pajak satu persatu.(GBI)