Mangupura (Antaranews Bali) - Realisasi target pencapaian perolehan Pajak Hotel dan Restauran (PHR) Kabupaten Badung, Bali, sebesar Rp2,013 triliun untuk Tahun 2017 sudah tercapai sebesar Rp2,014 triliun atau lebih Rp720,8 juta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung, Bali, I Made Sutama saat dihubungi di Mangupura, Sabtu, membenarkan hal itu dan pihaknya sempat khawatir target ini tidak terealisasi akibat dampak erupsi Gunung Agung beberapa bulan terakhir.
"Kami sempat khawatir target PHR tidak terealisasi akibat erupsi Gunung Agung yang berdampak menurunnya kunjungan wisman. Namun, syukur laporan dari staf kami target sudah terlampaui," ujar Sutama.
Ia menerangkan, dari perolehan PHR Tahun 2017 ini bersumber dari pajak restauran sebesar Rp472,6 miliar dari target Rp451,9 miliar atau melebihi target sebesar Rp20,7 miliar.
Pajak hiburan didapat sebesar Rp782,6 juta dari target yang dipasang Rp57,1 miliar dan terealisasi sebesar Rp57,9 miliar. Pajak parkir terealisasi Rp20,3 miliar dari yang ditargetkan Rp17,8 miliar atau lebih Rp2,5 miliar.
Secara umum, target pendapatan dari pajak belum bisa terpenuhi, karena sumber pendapatan yang kemungkinan besar tidak tercapai adalah dari PBB dan BPHTB.
Karena ada enam pendapatan yang belum terealisasi di antaranya pajak penerangan jalan baru terealisasi Rp133,4 miliar dari target Rp171,6 miliar atau kurang Rp32,2 miliar.
Kemudian, pajak air tanah yang ditargetkan Rp67,9 miliar baru terealisasi Rp59,2 miliar atau kurang Rp8,78 miliar, selanjutnya pajak mineral bukan logam dengan target terpasang Rp150 juta baru terealisasi Rp115,4 juta atau masih kurang Rp34,5 juta.
Pajak reklame juga belum memenuhi target yang dipasang sebesar Rp14 miliar baru tercapai sebesar Rp4,8 miliar atau masih kurang Rp9,1 miliar. Pajak bumi dan bangunan menjadi pendapatan pajak yang kekurangannya paling besar untuk memenuhi target sebesar Rp303,9 miliar.
Hingga saat ini pajak reklame baru terealisasi Rp199,7 miliar atau masih kurang Rp104,1 miliar. Begitu pula dengan pajak BPHTB yang sampai saat ini baru terealisasi sebesar Rp460,1 miliar dari targer Rp492,7 miliar atau masih kurang Rp32,6 miliar.
"Untuk PBB memang sejak awal diprediksi tidak akan bisa mencapai target, dengan adanya kebijakan Bupati menghapus pajak untuk lahan-lahan yang tidak dikomersialkan. Begitu juga dengan pajak BPHTB pihaknya tidak bisa memprediksi, karena besaran pajak BPHTB tergantung dari jumlah dan nilai transaksi tanah dan bangunan," katanya.
Ia mengatakan, pemasangan tapping box dan cash register sangat membantu pencapaian target yang dibebankan pada intansi yang dipimpinnya. Pada tahun 2018 nanti kembali akan dipasang 500 alat pada wajib pajak potensial. "Online sistem meminimalkan kebocoran dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya. (WDY)