Badung (Antaranews Bali) - Sejumlah petugas dari tim Penertiban Pemkab Badung, Bali, melakukan penertiban terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin di ruas Jalan Sunset Road, Jalan By Pass Ngurah Rai dan Nusa Dua serta Jalan Uluwatu I dan II, Badung.
"Kegiatan sidak dan pembongkaran reklame ini, merupakan upaya kami dalam menegakkan peraturan Bupati Badung No.80 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame," ujar Kasi Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, Satpol PP Badung, I Wayan Sukanta, di Badung, Senin.
Ia mengatakan, kegiatan sidak dan penertiban itu, selain untuk menertibkan reklame tanpa dilengkapi dengan izin, juga untuk menertibkan reklame maupun penujuk usaha yang melewati batas trotoarisasi. "Data reklame seperti 'billboard' maupun penunjuk usaha yang kami tertibkan hari ini, merupakan data dari Dinas Perizinan," katanya.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan kegiatan penertiban serupa pada tanggal 9-10 Juli yang lalu. Pada kegiatan tersebut, pihaknya berhasil menertibkan sebanyak 288 reklame.
"Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut tim kami dari penertiban yang telah kami lakukan sebelumnya. Dimana reklame yang melanggar pada sidak sebelumnya telah kami beri tanda silang berwarna merah," ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah reklame yang dirazia pada Senin (16/7) dan dibongkar oleh petugas itu merupakan reklame yang telah diberi tanda namun belum dipindahkan oleh pemasangnya.
Dalam penertiban tersebut, tim Satpol PP dibantu oleh tim gabungan yang teridiri dari Bapenda dan Pesedahan Agung Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung, Bagian Hukum dan HAM dan unsur TNI/Polri. (ed)