Semarapura (Antara Bali) - Sebanyak 52 desa di Kabupaten Klungkung, Bali melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) setempat.
Humas Pemkab Klungkung dalam siaran Pers yang diterima Antara, Rabu, naskah kerja sama tersebut secara simbolis dilakukan perwakilan masing-masing Kecamatan di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung.
Perwakilan dari empat Kecamatan tersebut masing-masing Kecamatan Nusa Penida diwakili oleh Ketua Forum Perbekel Nusa Penida, I Ketut Gede Arjaya dan Kecamatan Dawan diwakili Perbekel Desa Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa.
Sementara untuk Kecamatan Klungkung diwakili Perbekel Selat, I Wayan Sudiana serta untuk Kecamatan Banjarangkan diwakili Perbekel Desa Nyalian, Ida Bagus Alit Negara.
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengharapkan kepada Perbekel dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membiasakan diri berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Klungkung.
Hal itu menjadi salah satu program Pemerintah Kabupaten Klungkung yakni bedah desa, mempunyai tujuan untuk mengetahui dan memastikan anggaran APBDes yang dianggarkan berdasarkan kebutuhan bukan kepentingan.
Oleh sebab itu, Bupati I Nyoman Suwirta meminta para Perbekel untuk menganggarkan dan menggunakan dana untuk kegiatan Desa, agar tidak ada dana yang dianggarkan di luar dari keperluan Desa.
"Para perbekel manfaatkanlah kerja sama ini dengan sebaik-baiknya," ujar Bupati Suwirta seraya meminta apabila terdapat aturan yang belum dimengerti agar dikoordinasikan terlebih dahulu sebelum memutuskan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Saifful Alam Yuliastana mengharapkan dengan adanya kerja sama ini Perbekel se-Kabupaten Klungkung dalam mengelola anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti dana desa dan anggaran dana desa bisa berkoordinasi dengan pihak Kejaksaaan Negeri setempat.
Dengan demikian diharapkan pelaksanaan pembangunan di desa dapat terlaksana dengan baik dan lancar, ujarnya. (WDY)
52 Desa-Kejari Klungkung Jalin Kerja Sama
Rabu, 21 Juni 2017 13:18 WIB