Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri se-provinsi Bali membeberkan sejumlah prestasi meliputi bidang pidana khusus, perdata dan tata usaha negara periode Januari sampai Juli 2023 dalam perayaan Hari Bakti Adhyaksa ke-63 di Denpasar, Bali, Sabtu.
Asisten Intelijen Kejati Bali Candra Purnama mengatakan selama periode itu Kejati Bali dan Kejari jajaran melakukan penyidikan atas 15 perkara dimana enam perkara telah diselesaikan. Dari jumlah tersebut, Kejati Bali menangani empat kasus dan satu kasus telah diselesaikan.
"Perkara pada tahap penyidikan baik prapenuntutan dan penuntutan terdapat 59 perkara termasuk dari kepolisian, diselesaikan 28 perkara telah dieksekusi sisanya 31 sedang dalam proses persidangan. Pada tahap eksekusi sendiri termasuk dalam upaya hukum, ditangani 20 perkara, diselesaikan 19 perkara, sisanya menunggu putusan incracht, dari pengadilan," kata Candra yang saat itu didampingi oleh Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra.
Selanjutnya untuk tindak pidana khusus lainnya, seperti kepabeanan, cukai, pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk penuntutan ditangani 11 perkara, delapan perkara telah diselesaikan dan sisanya masih sedang diproses.
Candra menyebutkan selama setengah tahun berjalan, Kejati dan Kejari jajaran telah menyelamatkan uang negara berupa uang sitaan Rp457.358.000, sedangkan uang pengganti sebesar Rp603.791.250 dalam bidang Pidana Khusus.
Untuk restorative justice periode Januari sampai Juli 2023 terdapat 12 perkara yang ditangani oleh Kejari di Bali dengan rincian Kejari Denpasar terdapat lima perkara, Kejari Badung dua perkara, Kejari Jembrana dua perkara, Karangasem dua perkara dan Bangli satu perkara.
Yang menarik, ada 65 orang warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus pidana dan perdata yang ditangani oleh Kejari se-provinsi Bali dengan rincian Kejari Tinggi Bali 37 orang; Kejari Badung 19 orang; Kejari Denpasar 5 orang, Kejari Buleleng 2 orang; Kejari Gianyar 2 orang. Candra sendiri tidak menentukan presentasi dan perbandingan data tersebut dengan data penanganan perkara WNA pada tahun sebelumnya.
Candra mengatakan puluhan WNA tersebut, mayoritas terlibat perkara narkotika jenis sabu-sabu. Selain sabu-sabu, mereka juga terlibat mengedarkan dan memiliki narkotika jenis ekstasi, ganja, kokain, tembakau gorila dan sintesis, psikotropika, pil koplo, trex, tea tree (narkotika jenis baru).
Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejati Bali dan Kejari jajaran telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp5.912.903.427.
Selain itu, kata Candra Kejati dan Kejari jajaran telah melakukan pendampingan terhadap delapan Proyek Strategis Nasional dengan nilai Rp2.072.963.379.426.