Klungkung, Bali (ANTARA) -
Dia mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024.
Baca juga: Mantan Ketua Desa Adat Gulingan-Badung-Bali didakwa korupsi Rp30,9 miliar
Selain itu, tim penyidik menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung karena tidak bisa ditebus akibat belum dilaksanakan pembayaran komite.
Setelah selesai dilaksanakan penggeledahan, dokumen hasil penggeledahan disimpan di ruang barang bukti Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung. Sedangkan uang senilai Rp182.558.145 dititipkan ke rekening RPL Kejari Klungkung guna memastikan keamanan uang tersebut.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran dibantu oleh keamanan internal kejaksaan yaitu dari pihak Intelijen Kejari Klungkung dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Klungkung.
Baca juga: Pemilik gudang LPG tewaskan 18 orang di Bali didakwa pasal berlapis
Saat penggeledahan berlangsung juga diawasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka untuk memastikan keamanan pelaksanaannya.
Selain itu, Kepala Lingkungan Semarapura Klod Kangin dan Kelian Banjar Adat yang membawahi wilayah SMK Negeri 1 Klungkung juga ikut menyaksikan jalannya pelaksanaan penggeledahan yang dilaksanakan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung mendapatkan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana komite sekolah sehingga kasus tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dengan perhitungan dugaan kerugian mencapai Rp700 juta.