Klungkung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali menyita dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped Klungkung senilai ratusan juta yang diduga hasil penyelewengan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh pengurus LPD tersebut.
Ia mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan penyelewengan dana LPD Desa Ped. Proses penyitaan oleh penyidik pidana khusus Kejari Klungkung dilakukan pada tanggal 22 dan 28 Oktober 2021.
Baca juga: Penyidik Kejati Bali sita dokumen dugaan korupsi dana LPD
Hingga saat ini untuk proses penanganan perkara masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung.
Awalnya, ada laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan dan/atau penyalahgunaan dana pada LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung.
Selanjutnya penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut hingga tahap penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-02/N.1.12/Dek.1/02/2021 tanggal 01 Februari 2021.
Baca juga: Tiga terdakwa kasus korupsi LPD di Bali dituntut berbeda