"Dari hasil kegiatan penggeledahan ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan/penyelewengan dana pada BUMDes, yaitu berkas-berkas keuangan, buku rekening BUMDes, dan beberapa dokumen lain yang terkait dengan perkara tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung W. Erfandy Kurnia Rachma saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia mengatakan dari penggeledahan tersebut hanya menyita barang bukti berupa dokumen keuangan BUMDes Kertha Jaya.
Dia mengatakan hingga saat ini belum ada dilakukan penyitaan berupa uang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dia mengatakan hingga saat ini belum ada dilakukan penyitaan berupa uang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat antara lain Kantor Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kertha Jaya Desa Besan dan Kantor Desa Besan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-753/N.1.12/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021.
Sebelumnya, Bendahara BUMDes IKN telah ditetapkan jadi tersangka diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes.
Selain itu, tersangka dilaporkan selama ini tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh Debitur kepada tersangka dan tidak menyetorkan uang hasil Usaha Toko BUMDes Kertha Jaya.
"Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sebesar lebih kurang Rp650.000.000," ucap Kasi intel Kejari Klungkung.
Penyidikan terhadap penyalahgunaan dana pada BUMDes Besan berawal dari adanya Laporan Masyarakat yang melaporkan adanya Dugaan Penyelewengan atau Penyalahgunaan Dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Besan Kecamatan Dawan Kabupatan Klungkung.
Penyelidikan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-05/N.1.12/Dek.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.
Selanjutnya, penyidik meminta keterangan terhadap lebih kurang 15 orang dengan hasil telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-04/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
Penyelidikan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-05/N.1.12/Dek.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.
Selanjutnya, penyidik meminta keterangan terhadap lebih kurang 15 orang dengan hasil telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-04/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
Sementara untuk Surat Penetapan tersangka Nomor :Print : 728/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 telah Sdr. IKN selaku Bendahara BUMDes Kertha Jaya sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.