Singaraja (Antara Bali) - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali bersama dengan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Mpu Kuturan Singaraja menyosialisasikan keterbukaan informasi publik kepada generasi muda dan pemuka agama Hindu di wilayah Kabupaten Buleleng.
"Kami ingin mengedukasi para pemuda dan mahasiswa STAHN dan juga undangan dari pemuka agama dan tokoh masyarakat di Buleleng mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik," kata Sekretaris Panitia Pelaksana, I Nyoman Suka Ardiyasa, MPd MFilH, Rabu.
Ia mengatakan, kegiatan yang baru pertama kali dilaksanakan di lingkungan kampus di Bali Utara itu mendapatkan apresiasi luar biasa dari peserta, utamanya dari mahasiswa yang haus akan informasi selama ini.
Menurut dia, para mahasiswa dan civitas akademika di perguruan tinggi sudah semestinya paham mengenai keterbukaan informasi publik karena pada dasarnya masyarakat luas memiliki hak mengetahui informasi yang ada di lingkungan perguruan tinggi.
"Bukan hanya itu saja, tetapi bagaimana kewajiban badan publik termasuk institusi perguruan tinggi menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana," kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa mengatakan, Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik.
"Komisi informasi juga berkewajiban menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi yang untuk pertama kalinya berkerja saat diberlakukannya Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata dia.
Astapa juga mengungkapkan, terkait dengan sengketa informasi memang biasanya terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik itu sendiri.
"Biasanya penyelesaiannya dilakukan dengan dua cara yakni penyelesaikan sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator. Sementara melalui cara ajudikasi dimana proses penyelesaian sengketa informasi publik yang diputuskan oleh Komisi Informasi," kata dia.
Kedepan, pihaknya berharap masyarakat dapat memahami Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dimana mereka dapat mengakses informasi apapun yang dibutuhkan asalkan tergolong informasi umum (publik).
"Masyarakat punya hak mengetahui informasi dan badan publik harus memberikan akses informasi tersebut," katanya. (WDY)
KIP-STAHN Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik
Rabu, 10 Mei 2017 21:35 WIB