Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, membongkar sindikat pengedar narkoba yang berjumlah tiga orang asal Kelurahan Penarukan dan Sidetapa yang diduga mendapatkan narkotika dari Pulau Jawa.
Kepala Polres Buleleng, Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Sukawijaya, di Singaraja, Bali, Selasa, mengatakan polisi melakukan penangkapan ketiganya dengan menangkap tersangka pertama yang berinisial Made HP alias Lontong, seorang warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.
"Pelaku Made HP ditangkap dengan membawa barang bukti berupa 0,10 gram brutto sabu-sabu atau 0,05 gram netto dan satu buah telepon genggam dengan merk tertentu yang berwarna pink," katanya.
Dari penangkapan Made HP alias Lontong itu, penyidik akhirnya mengembangkan kasusnya dengan penangkapan Made A alias Dek Ika yang beralamat sama dengan Lontong.
"Satu lagi tersangka berinisial GP yang merupakan salah satu warga Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, yang kami duga merupakan bandar dari dua pelaku sebelumnya," tambah dia,
Kini, pihaknya melakukan pendalaman kepada para pelaku, terutama kepada tersangka GP yang mengaku mendapatkan barang dari Pulau Jawa.
Sementara itu, polisi juga menyita barang bukti dari tersangka Lontong berupa satu buah potongan pipet warna kuning di dalamnya berisi sebuah plastik plip dengan butiran kristal bening narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,10 gram brutto.
Dari tangan Made A alias Dek Ika, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp270 ribu dan sebuah telepon genggam. Dari tersangka GP disita sebuah kantong tas kresek warna hitam yang berisi dua buah paket sabu-sabu, yang masing-masing seberat 1,08 gram dan 1,12 gram.
Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 atau 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (WDY)