Denpasar (Antara Bali) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar menangkap seorang warga negara Prancis, berinisial RY (24) yang mengedarkan narkotika jenis kokain seberat 3,14 gram.
"Tersangka saat ditangkap sedang menawarkan kokain untuk dijual kepada seorang warga," kata Wakil Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar Nyoman Artana di Denpasar, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Rabu (13/8) saat tim Buru Sergap melakukan pengawasan di Jalan Marboro Barat sekitar pukul 23.30 Wita.
Saat akan ditangkap, RY berupaya kabur menggunakan mobilnya DK-991-FB dan masuk ke areal parkir sebuah arena futsal di kawasan itu.
Polisi kemudian menggeledah pakaian dan badan tersangka, polisi tak menemukan narkotika. Polisi kemudian menemukan barang haram itu di jok depan mobilnya.
Polisi menemukan tiga plastik klip berisi kokain di dalam korek api.
Sedangkan di rumahnya di Jalan Uma Kerobokan Kuta Utara, Kabupaten Badung, polisi menemukan satu alat hisap berupa bong.
"Tersangka mengaku hanya sebagai pemakai bukan pengedar," katanya.
Meski demikian Artana menjelaskan bahwa tersangka bukan merupakan sindikat internasional.
RY dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain RY, polisi juga menangkap enam orang tersangka lainnya selama tanggal 12-13 Agustus 2014 yang membawa narkotika untuk diedarkan jenis sabu-sabu dengan berat total 33,52 gram.
Keenam tersangka itu yakni berinisial DK (23), AN (31), WK (35), GS (38), AP (32) dan YF (28) yang diancama hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
"Sehingga jika ditotal barang bukti tujuh tersangka itu diperkirakan mencapai Rp67,8 juta," ucap Artana. (WDY)