Denpasar (Antara Bali) - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan bagian dari jaringan asal Singaraja.
"Dua tersangka itu kami tangkap berdasarkan pengembangan penyelidikan sebelumnya di Desa Sidatapa," kata Kepala BNNP Bali Brigadir Jenderal Polisi Putu Gede Suastawa di Denpasar, Kamis.
Kedua tersangka itu yakni berinisial WS (35) yang ditangkap pada Rabu (3/2) di rumahnya di Jalan Made Rai, Banjar Dinas Peken, Sangsit, Kabupaten Buleleng.
Pria yang diduga menjadi pengedar itu ditangkap bersama temannya PG (35) yang juga ikut ditangkap petugas BNN.
Saat ditangkap, tersangka WS tengah mengonsumsi sabu-sabu di dalam kamarnya.
Petugas kemudian menggeledah badan tersangka dan di saku celana tersangka WS ditemukan delapan paket berisi sabu-sabu dengan berat total 1,02 gram.
Di dalam kamar tersangka WS, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti di antaranya dua timbangan digital dan klip pembungkus narkoba.
Namun satu orang yang diduga sebagai pemasok barang haram itu berinisial C, kabur dari kejaran petugas.
"Kami sudah mengantongi identitas dan latar belakang C. Dia sudah menjadi DPO," katanya.
Suastawa menjelaskan bahwa pihaknya akan merehabilitasi kedua tersangka.
"Tetapi proses hukum tetap berlanjut terhadap tersangka," imbuhnya.
Sementara itu tersangka WS mengaku bahwa ia sudah menjadi pecandu narkoba sejak setahun lalu.
Sedangkan menjadi pengedar, ia mengaku sudah dilakoninya sejak tiga bulan.
WS dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan PG dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Keduanya terancam hukuman di atas empat tahun penjara. (WDY)