Denpasar (Antaranews Bali) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar, Polda Bali, membongkar penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda-beda, termasuk di LP Kerobokan.
"Kami menangkap lima pelaku yang meresahkan masyarakat dan saat ini sudah kami tahan yakni Agus (37), Andhi (37), Gusti (25), Khoiri (35) dan AGS (34) dengan jumlah barang bukti berbeda," kata Wakasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP I.G.P Darmantha, di Denpasar, Selasa.
Untuk penangkapan tersangka Agus dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Pura Demak Denpasar sering dijadikan transaksi narkoba oleh sekelompok orang.
Selanjutnya selama beberapa hari, petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut pada 11 Agustus 2018, Pukul 19.00 Wita.
Saat itu, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan sedang berhenti seperti sedang menunggu orang.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dari saku celana yang digunakannya.
"Kepada petugas, tersangka mengaku narkoba itu dibeli dari temannya yang bernama Boss," ujarnya.
Akhirnya, petugas mengembangkan kasus ini dari keterangan Agus yang ditangkap terlebih dahulu bahwa ada seorang temannya yang bernama Andhi yang merupakan seorang pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya pada Pukul 20.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan di kamar kos milik tersangka Andhi dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dari dalam kamar kosnya.
"Tersangka mengaku bahwa barang terlarang miliknya itu dibeli dari temannya yang tidak diketahui namanya seharga Rp1 juta untuk dipakai sendiri," ujarnya.
Berikutnya, penangkapan Gusti dilakukan berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Tangkuban Perahu Denpasar sering dijadikan transaksi narkoba dan tersangka ditangkap pada 10 Agustus 2018, Pukul 18.30 Wita.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa lima butir ekstasi dari saku celana yang dipakai tersangka. "Tersangka mengaku membeli ekstasi itu dari temannya Made yang ada di LP Kerobokan dengan harga Rp2 juta dengan cara transfer uang dan sistem tempel," katanya.
Untuk penangkapan AGS dilakukan di Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar Selatan pada 10 Agustus 2018 Pukul 20.45 Wita, dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang diletakkan pada "dashboard" sepeda motornya.
"Kepada petugas, tersangka mengaku barang terlarang itu dari seseorang di dalam LP kerobokan," katanya.
Yang terakhir untuk penangkapan tersangka Khohiri, di kamar kosnya, Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan pada 10 Agustus 2018, Pukul 17.30 hari WITA, yang menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu disimpan pada tas yang digantung didalam kamar kosnya.
"Kepada petugas, tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari Bernard," katanya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ed)