Denpasar (Antara Bali) - Satuan Narkoba Polda Bali berhasil meringkus jaringan sindikat peredaran narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali yang melibatkan dua orang.
"Kedua pengedar benda haram itu masing-masing INW dan ASP berhasil diringkus di tempat terpisah," kata Diresnarkoba Polda Bali, Kombes Franky Haryanto di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan, dari tertangkapnya kedua pelaku jaringan Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung ini polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu mencapai 217 paket dengan berat 114 gram.
"Barang bukti tersebut kami amankan di dua tempat terpisah dengan dua pelaku yang berhasil kami amankan sebagai pengedar dengan jaringan lapas kerobokan," ujar Kombes Franky Haryanto.
Ia menjelaskan, INW ditangkap saat berada di kawasan Legian, Kuta, Kabupaten Badung. Sedangkan ASP ditangkap di kawasan Jalan Pangeran Serangan, Denpasar.
"Penangkapan mereka setelah pihak kepolisian mengumpulkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar dan Badung," ujar Kombes Franky Haryanto.
Menurutnya, cara bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu pelaku bertemu langsung dengan para konsumennya yang akan membeli barang tersebut dengan ketentuan tempat yang telah disepakati kedua belah pihak.
"Kedua pelaku diperintahkan seseorang untuk melakukan beberapa kali transaksi di luar Lapas. Untuk pengendali barang haram dari dalam Lapas siapa orangnya masih kami selidiki," ujar Kombes Franky Haryanto.
Benda haram jenis narkoba yang dijual oleh dua pelaku itu berasal dari Jakarta. Mereka mengirim paket narkoba ke Bali lewat jalur darat. Selain sejumlah narkoba, dari kedua pelaku, polisi mengamankan uang sebesar Rp3,1 juta.
Kedua pelaku nekat mengedarkan narkoba atas perintah seseorang dari dalam Lapas karena desakan ekonomi, ujarnya. (WDY)