Denpasar (Antara Bali) - Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Provinsi Bali, Komang Gede Subudi melaporkan adanya temuan warga dugaan melakukan reklamasi terselubung dan pengkaplingan ilegal di kawasan Tanjung Benoa dan kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai.
"Perairan laut Teluk Benoa merupakan otoritasnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, kemudian keberadaan Hutan Mangrove di Kawasan Tahura Ngurah Rai, Tanjung Benoa, adalah tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," kata Ketua Umum BIPPLH, Komang Gede Subudi di Denpasar, Kamis.
Ia mengharapkan, instansi yang terkait dapat melakukan pemantauan ke lapangan serta menerapkan aturan secara tegas terhadap terhadap mereka yang melakukan pelanggaran di kawasan taman hutan rakyat tersebut.
"Kami telah melaporkan hal itu secara langsung kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali dengan harapan dapat menindaklanjuti hal itu ke lapangan," ujar Komang Gede Subudi.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan hal itu kepada Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut pada Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Jakarta, Dr. Heru Waluyo yang telah menugaskan divisi hukum wilayah Bali-Nusra melakukan pengecekan.
Laporan yang sama juga disampaikan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi.
Komang Gede Subudi menambahkan, setiap kegiatan yang memanfaatkan laut dan hutan, untuk pembangunan skala menengah maupun besar agar sesuai dengan dasar hukum Amdal, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup` yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Hal itu penting dilakukan karena membangun rumah saja memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mendapatkan persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat.
Komang Gede Subudi menjelaskan, sesuai laporan warga, lokasi tersebut ditemukan areal yang dikapling dengan karung yang berisi bahan material.
Dengan demikian, aktivitas tersebut patut direspon dengan cepat untuk menghindari pelanggaran yang lebih luas yang bisa merusak lingkungan hidup kawasan hutan bakau seluas 1.373 hektare.
Jika hal tersebut dibiarkan tanpa penindakan yang tegas dikhawatirkan bisa menimbulkan pelanggaran lain yang lebih berat.
Untuk itu diharapkan semua pihak dapat berperan serta dalam menjaga kelestarian dan kelangsungan hutan bakau sekaligus menghindari kerusakan lingkungan, ujar Komang Gede Subudi. (WDY)