Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Bali, Ir. I Gede Nyoman Wiranatha, memberikan apresiasi terhadap upaya Polda setempat menetapkan IMW sebagai tersangka kasus dugaan reklamasi terselubung.
"Pihaknya mendukung dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda Bali yang telah menetapkan IMW sebagai tersangka," kata Kadishut Provinsi Bali I Gede Nyoman Wiranatha di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, sebelumnya tersangka menyebutkan bahwa pantai pesisir barat Tanjung Benoa adalah wilayah "Wewidangan" kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, bukan wilayah Desa adat.
Oleh sebab itu IMW yang juga selaku Bendesa Adat Tuban, seharusnya sudah tahu lantaran sebelumnya yang bersangkutan telah mengajukan izin dan masa berlakunya sudah selesai.
Untuk itu perlu ingatkan kembali, melakukan kegiatan melalui program Panca Pesona, Dinas Kehutanan Provinsi Bali telah memberikan peringatan pertama lantaran tidak mengantongi izin.
Terkait hal ini Wiranatha mempersilahkan pihak-pihak tertentu untuk menunjukkan bukti-buktinya dalam proses persidangan nanti, mengingat kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum.
Ia menjelaskan, lahan seluas 22 are (2,200 meter persegi) di pesisir barat Pantai Tanjung Benoa itu adalah kawasan Tahura.
"Pura yang ada di kawasan Tahura, semuanya kami tangani dan ada aturannya. Untuk penataan, pemerintah sudah tahu itu kawasan kumuh dan kami punya program jangka panjang. Kalau penataan, terjadi juga pembabatan pohon untuk akses jalan ke pantai dengan lebar satu are (100 meter persegi) dan panjang 35 meter," ungkapnya.
Selain itu, seluas empat are (400 meter persgi) untuk pembuatan bedeng proyek yang sekarang sudah dibongkar. Aturan semuanya sudah jelas, bahwa dilarang menebang pohon di dalam kawasan Tahura. Jika ada yang melanggar ya tentunya akan berurusan dengan hukum, ujarnya.
Kepolisian Daerah Bali menetapkan IMW, Bendesa Adat Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung sebagai tersangka kasus terkait reklamasi terselubung di pesisir Pantai Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Bali.
Yang bersangkutan , Rabu (12/7) telah memenuhi panggilan sejak Polda Bali menetapkannya sebagai tersangka. Ia datang ke Polda Bali didampingi Kuasa Hukumnya Simon Nahak. (WDY)
Kadishut Apresiasi Polda Tangani Kasus Reklamasi Terselubung
Jumat, 14 Juli 2017 7:55 WIB