Denpasar (Antara Bali) - Dirut PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI), Heru Budi Wasesa, menyatakan perusahaannya yang bergerak dalam sektor pengembangan dan pengelolaan kawasan pariwisata itu telah menemukan 42 "reklamasi" terselubung di Tanjung Benoa.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan instansi terkait lainnya jangan melakukan standar ganda dalam menyikapi reklamasi di Tanjung Benoa, Bali, karena telah terjadi 42 reklamasi terselubung di Tanjung Benoa," katanya kepada ANTARA di Denpasar, Rabu.
Ia berharap pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemprov Bali bertindak tegas dalam menangani reklamasi terselubung yang banyak muncul secara sporadis di teluk Tanjung Benoa, Bali, apalagi masyarakat dan LSM sudah melaporkan dan memprotes reklamasi tanpa izin di sana.
"Masyarakat dan LSM sudah menyuarakan hal ini kepada para pihak terkait, misalkan, Forum Peduli Mangrove Bali (FPMB) telah menyerahkan bukti kepada ketua rombongan Komisi VII DPR saat melakukan kunjungan kerja ke Tanjung Benoa, Bali," katanya.
Humas FPMB Lanang Sudira telah menyerahkan kepada wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Wirya Yudha tentang pelanggaran yang terjadi di hutan Mangrove seluas 1.373 Ha di kawasan hutan raya (Tahura), Ngurah Rai, Teluk Benoa.
Selain itu, Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali, Komang Gede Subudi, juga telah melaporkan kepada kepala dinas kehutanan Bali, mengenai banyaknya temuan warga adanya reklamasi tanpa izin di kawasan Tanjung Benoa dan kawasan taman hutan rakyat, Ngurah Rai.
"Perusahaan kami (TWBI) yang mengajukan rencana revitalisasi Tanjung Benoa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mengikuti aturan dan prosedur melalui kajian Amdal, melakukan pemeliharaan hutan mangrove tapi belum keluar juga izin Revitalisasi Tanjung Benoa (RTB), tapi mereka yang ilegal justru seolah-olah dibiarkan oleh kementerian dan pemerintah," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan agar menindak tegas pelanggaran reklamasi tanpa izin dan terselubung di Tanjung Benoa yang telah berkembang secara sporadis dan merusak lingkungan itu.
"Kami sudah lama mengajukan program RTB, Bali, dan telah melakukan pelestarian alam dengan membangun areal hutan tanaman mangrove, melakukan Amdal namun izin dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan belum keluar juga, sementara pihak lain yang merusak justru terkesan dibiarkan," katanya. (WDY)