Denpasar (Antara Bali) - Forum Peduli Mangrove Bali (FPMB) mengawal upaya penegakan hukum dalam kasus penyerobotan lahan negara atau "reklamasi" terselubung di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai di Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, Bali.
"Hal itu sebagai upaya melakukan penegakan hukum yang telah mengakibatkan kerusakan lahan seluas 1.373 hektare tersebut dengan reklamasi terselubung atau penebangan pohon mangrove," kata Humas FPMB, Lanang Sudira, di Denpasar, Senin.
Kegiatan tersebut dilakukan setelah dikeluarkannya surat tugas untuk pengerjaan proyek "reklamasi" terselubung di Teluk Benoa yang berdekatan dengan "Pelinggih" Gading Sari/ Pudut di kawasan Tahura Ngurah Rai.
Surat tugas tersebut dengan No. 267/PDP-TB/XII/2016 untuk melaksanakan program Panca Pesona - Desa Pekraman Tanjung Benoa yang ditandatangani Bendesa Adat Teluk Benoa, Made Wijaya alias Yonda, 28 Desember 2016.
Pihaknya menyayangkan kegiatan yang dilakukan oleh tokoh yang selama ini dikenal gencar menolak rencana Reklamasi Teluk Benoa (RTB), namun tokoh juga anggota DPRD Fraksi Gerindra Badung itu justru melakukan penimbunan secara ilegal.
"Kami minta pihak terkait segera melakukan penindakan secara tegas terhadap kejadian yang telah melakukan pembangunan di atas lahan negara tanpa izin itu," katanya.
Ia mengharapkan pihak kepolisian juga segera melakukan penangkapan pelakunya, karena kasus tersebut sudah menjadi sorotan publik hingga tingkat nasional, termasuk anggota Komisi III DPR RI yang meminta Polda Bali memproses kasus itu sesuai aturan yang ada.
"Pada hari Sabtu (18/3) pagi, kami bersama Polda Bali dan Dinas Kehutanan Provinsi Bali, juga sudah kembali terjun ke lapangan atau lokasi kejadian untuk melengkapi bukti-bukti pelanggaran," katanya.
Sementara itu, Peneliti Lingkungan, Dr. Ketut Gede Dharma Putra, menambahkan pelanggaran yang terjadi kawasan Tahura Ngurah Rai agar mendapatkan perhatian yang serius sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan agar tetap lestari.
"Upaya penegakan hukum itu penting, karena kawasan tersebut memiliki peran yang strategis dan menjadi daya tarik tersendiri baik wisatawan maupun para peneliti mangrove seluruh dunia. Upaya tersebut akan menekan terulangnya pelanggaran kawasan Tahura yang mengancam habitat Hutan Mangrove itu," ujar Dharma Putra.
Pihaknya juga meminta semua bentuk pelanggaran yang terjadi agar diselesaikan secara tuntas sehingga tidak terkesan tebang pilih.
"Pelanggaran tersebut harus diproses lebih cepat dengan catatan telah memenuhi bukti yang cukup. Semua pihak juga harus terlibat dalam pengawasan untuk menjaga kawasan Tahura Ngurah Rai maupun tempat lain yang menjadi kawasan konservasi maupun lahan negara sesuai UU itu," katanya. (WDY)
FPMB Kawal Penegakan Hukum "Reklamasi" Terselubung Benoa
Senin, 20 Maret 2017 12:35 WIB