Jakarta (Antara Bali) - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir
mengatakan subsidi listrik nantinya akan menggunakan sistem pembayaran
"e-money" atau uang elektronik yang terafiliasi bank-bank milik negara.
Penyaluran subsidi khusus untuk pelanggan golongan 450 VA diharapkan
nantinya bisa menggunakan sistem online bank dengan kartu elektronik
agar bisa benar-benar sampai ke masyarakat miskin.
"Sementara ini masih lewat PLN. Harapan kami ke depan jika sistem
online bank sudah beres dan masuk dalam satu kartu, maka lewat kartu dan
langsung kepada masyarakat miskin," kata Sofyan di sela acara "Diskusi
Akhir Tahun Ketenagalistrikan: Kinerja 2016 dan Outlook 2017" di
Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, menurut Sofyan, sistem pembayaran seperti itu kemungkinan baru bisa diimplementasikan pertengahan 2017.
"Mudah-mudahan 2017, mungkin pertengahan. Kalau tidak ya awal 2018 (diimplementasikan)," katanya.
Sofyan mengatakan pihaknya telah mendiskusikan rencana tersebut
dengan sejumlah bank yang terhimpun dalam Himpunan Bank-Bank Milik
Negara (Himbara).
Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut subsidi listrik bagi golongan
900 VA yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) mulai Januari
2017.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28
Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur
penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu
secara ekonomi.
Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang
mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.
Pencabutan subsidi listrik didasari Undang-Undang (UU) Nomor 30
Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan di mana pemerintah menyediakan dana subsidi untuk
kelompok masyarakat tidak mampu.
Dalam rangka meringankan beban ekonomi, penyesuaian tarif tenaga
listrik untuk daya 900 VA dilaksanakan setiap 2 bulan dan dilakukan
bertahap sebanyak tiga kali mulai 1 Januari, 1 Maret dan 1 Mei 2017.
Ada pun golongan 450 VA akan tetap menerima subsidi. Demikian pula
bagi usaha kecil dan menegah serta pelanggan listrik yang melakukan
kegiatan sosial.
Usaha kecil tetal disubsidi agar dampak ganda tetap bisa mendorong
masyarakat mempertahankan usahanya. Sementara subsidi bagi pelanggan
untuk kepentingan sosial seperti puskesmas, rumah ibadah dan sekolah
dibutuhkan agar kegiatan sosial tetap terjamin.(WDY)
PLN : Subsidi Listrik Gunakan "E-Money"
Jumat, 9 Desember 2016 7:42 WIB