Jakarta (Antara Bali) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
menolak pencabutan subsidi listrik, bila hal itu hanya kedok untuk
menerapkan tarif listrik berdasarkan mekanisme pasar.
"Pengguna listrik yang akan terdampak langsung adalah golongan 450
VA dan 900 VA. Dengan kebijakan tersebut, pengguna listrik dari golongan
tersebut akan berkurang kurang lebih 50 persen," kata Ketua Pengurus
Harian YLKI Tulus Abadi melalui siaran pers diterima di Jakarta, Kamis.
Dikabarkan, pemerintah akan mencabut subsidi listrik yang semula
mencapai Rp66triliun menjadi hanya sekitar Rp22 triliun pada awal 2016.
Untuk mengurangi subsidi listrik, pemerintah akan mengonversi
pengguna listrik kelompok 450 VA dan 900 VA menjadi pengguna nonsubsidi,
yaitu kelompok 1.300 VA, bila tidak memiliki kartu miskin atau rentan
miskin.
"Kebijakan itu harus ditolak bila hanya kedok bagi pemerintah dan
PLN untuk menerapkan tarif listrik berdasarkan mekanisme pasar atau
tarif otomatis yang sudah diterapkan pada kelompok 1.300 VA ke atas,"
tuturnya.
Momentum penerapan tarif seperti ini juga tidak tepat di tengah
lesunya pertumbuhan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat.
Menurut Tulus, kenaikan tarif listrik akan memengaruhi daya beli.
Tulus menilai model tarif tersebut sangat propasar dan tidak
menjadikan kepentingan publik sebagai dasar kebijakan. Karena itu,
penerapan tarif tersebut bisa inkonstitusional karena menjadikan peran
negara hilang.
"Untuk menekan subsidi, sebenarnya lebih efektif dan efisien bila
pemerintah menaikkan tarif golongan 450 VA dan 900 VA secara bertahap.
Lebih efektif dan penghematan subsidi yang terjadi lebih signifikan,"
katanya.
Tulus mengatakan kenaikan tarif secara bertahap tidak akan terlalu
memberatkan pengguna listrik golongan 450 VA dan 900 VA. Hal itu cukup
rasional karena golongan ini belum pernah mengalami kenaikan tarif sejak
2003. (WDY)
YLKI Tolak Pencabutan Subsidi Listrik
Kamis, 29 Oktober 2015 11:56 WIB