Jakarta (Antara Bali) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken
Dwijugiasteadi mengaku belum puas atas hasil periode I Program Amnesti
Pajak karena nilai pelaporan harta dan uang tebusan masih kecil.
"Saya belum puas kalau nilainya sebesar itu, kurang, saya tidak akan
pernah puas kok," kata dia usai menghadiri penganugerahan Penghargaan
Laporan Tahunan (Annual Report Award/ARA) 2015 di Gedung Dhanapala
Jakarta, Selasa malam.
Menjelang pemberlakuan periode II Program Amnesti Pajak, Ken mengharapkan wajib pajak yang masih akan mengikuti program ini.
Dia belum bersedia memaparkan strategi apa yang akan dilakukan untuk mendorong keikutsertaan wajib pajak pada periode kedua.
Periode
I Amnesti Pajak atau periode dengan tarif termurah akan berakhir pada
30 September 2016 dan dilanjutkan dengan periode II mulai 1 Oktober
2016.
Pada periode II, repatriasi atau deklarasi dalam negeri dikenakan
tarif 3 persen, sedangkan deklarasi luar negeri dikenai tarif 6 persen.
Hingga 27 September 2016 pukul 23.45 WIB, Direktorat Jenderal Pajak
mencatat 207.676 surat pernyataan harta (SPH) dengan uang tebusan
amnesti pajak berdasarkan SPH senilai Rp54,2 triliun yang terdiri dari
orang perorangan non-UMKM sebesar Rp47,4 triliun, orang perorangan UMKM
Rp1,80 triliun, badan non-UMKM Rp5 triliun, dan badan UMKM Rp 65,4
miliar.
Sementara itu, komposisi harta hasil repatriasi dan deklarasi
tercatat Rp2.512 triliun yang terdiri atas deklarasi dalam negeri
Rp1.719 triliun, deklarasi luar negeri Rp666 triliun dan repatriasi
Rp128 triliun. (WDY)
Dirjen Pajak Belum Puas Pada Hasil Amnesti Pajak
Rabu, 28 September 2016 8:19 WIB