Denpasar (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali mencatat jumlah sementara uang tebusan amnesti pajak di Pulau Dewata sehari menjelang penutupan mencapai Rp1,1 triliun.
"Kami mengimbau wajib pajak atau seluruh masyarakat yang memiliki masalah perpajakan di masa lalu untuk segera berpartisipasi dalam program amnesti pajak," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nader Sitorus di Denpasar, Kamis.
Nader kembali mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan pengampunan pajak yang akan segera berakhir pada Jumat, 31 Maret 2017.
Pihaknya akan melayani wajib pajak yang ingin memanfaatkan amnesti hingga pukul 24.00 WITA.
Untuk sementara hingga H-1 penutupan amnesti pajak, jumlah uang tebusan mencapai Rp1,1 triliun atau mengalami peningkatan sekitar Rp100 miliar setelah DJP Bali merilis pada Selasa (21/3) yang mencapai Rp1,02 triliun.
Surat pernyataan harta (SPH) pada H-1 ini mencapai 28.125 SPH atau naik 3.692 SPH dibandingkan dengan hari Selasa (21/3) yang mencapai 24.433 SPH.
Meski SPH meningkat, namun jumlah itu masih terbilang rendah mengingat jumlah wajib pajak terdaftar di Bali mencapai 694.388 dengan 400 ribu di antaranya merupakan wajib pajak yang wajib SPT.
Untuk total dana repatriasi hingga H-1 mencapai Rp273 miliar, total deklarasi luar negeri mencapai Rp3,1 triliun, deklarasi dalam negeri mencapai Rp55,7 triliun dan total harta mencapai Rp59 triliun.
"Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2016 yang seharusnya berakhir berbarengan dengan periode amnesti pajak 31 Maret 2017 menjadi 21 April 2017," katanya.
Hingga Kamis (30/3) realisasi penyampaian SPT tahunan 2016 melalui "e-filing" mencapai 187.037 SPT dan manual mencapai 32.846 SPT. (WDY)
Tebusan Amnesti Pajak Bali Capai Rp1,1 Triliun
Kamis, 30 Maret 2017 19:50 WIB