Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mengimbau nasabah orang pribadi dengan nilai saldo per rekening Rp1 miliar lebih, tidak perlu takut dan khawatir terkait akses data keuangan karena tidak menjadi objek pajak.
"Sebenarnya tidak perlu khawatir karena semua yang tersimpan di lembaga keuangan sudah dipotong pajak," kata Pelaksana Tugas Kanwil DJP Bali Cucu Supriatna di gedung Bank Indonesia Denpasar, Selasa.
Dalam sosialisasi peraturan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan kepada lembaga keuangan tersebut, Cucu menjelaskan saldo yang sudah terpotong pajak dapat dilaporkan wajib pajak dalam surat pemberitahuan tahunan dan apabila belum dilaporkan, tinggal melalui pembetulan.
Cucu juga mengimbau nasabah untuk tidak memecah jumlah rekening sehingga tidak mencapai Rp1 miliar sesuai dengan batasan, karena tindakan tersebut tidak memiliki pengaruh mengingat tidak menjadi objek pajak.
"Untuk yang akses pajak sebagai upaya kami agar wajib pajak meningkatkan kepatuhan dalam melaksanakan perpajakan," ucapnya.
Sementara itu terkait pertukaran informasi rekening keuangan secara otomatis (AEOI), Indonesia bersama 100 negara di dunia akan berlaku mulai September 2018.
Cucu mengatakan AEOI tersebut berlaku untuk nasabah warga asing yang memiliki rekening di Indonesia untuk pertukaran data dengan negara yang bersangkutan atau secara internasional.
Dia lebih lanjut mengatakan akses informasi keuangan itu hanya untuk kepentingan perpajakan, tidak untuk kepentingan lain.
Pemerintah, lanjut dia, juga akan melindungi keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan dan perjanjian internasional serta tidak semua data nasabah wajib dilaporkan secara otomatis kepada DJP mengingat adanya batasan nilai saldo yakni Rp1 miliar lebih per rekening orang pribadi.
Sifat pemberian informasi keuangan itu dapat dilakukan otomatis atau tanpa diminta oleh lembaga keuangan kepada DJP dan permintaan oleh DJP sendiri.
Lembaga keuangan pelapor itu di antaranya lembaga jasa keuangan (perbankan, pasar modal, asuransi), entitas lain seperti koperasi simpan pinjam, pialang berjangka serta lembaga jasa keuangan lain yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan yang dilaporkan dalam jaringan atau elektronik atau langsung.
Dia mengharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut dapat pula diinformasikan kepada nasabah agar tidak menimbulkan keresahan.(Dwa)