Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali menyatakan wajib pajak orang pribadi non-UMKM merupakan peserta yang mendominasi amnesti di Pulau Dewata dengan jumlah penyampaian surat pernyataan harta (SPH) mencapai 14.175.
"Wajib pajak orang pribadi paling banyak mengikuti amnesti dari total SPH mencapai 31.591," kata Kepala DJP Bali Nader Sitorus di Denpasar, Sabtu.
Data DJP Bali menyebutkan hingga penutupan program pengampunan pajak Jumat (31/3) pukul 24.00 WITA yang dikumpulkan 1 April 2017 pukul 13.30 WITA selain orang pribadi, di posisi kedua diduduki oleh wajib pajak orang pribadi UMKM mencapai 10.915, badan non-UMKM (2.727 SPH) dan Badan UMKM (3.774 SPH).
Jumlah realisasi uang tebusan mencapai Rp1,19 trilun atau baru mencapai 30,7 persen dari target sebesar Rp3,9 triliun selama tiga termin amnesti pajak.
Sedangkan dana repatriasi mencapai Rp281 miliar, deklarasi harta luar negeri Rp3,1 triliun, deklarasi harta dalam negeri Rp59 triliun dan total nilai harta atau aset yang diungkap Rp63 triliun.
Sementara itu untuk periode ketiga (Januari-Maret) Nader mengungkapkan lebih banyak memanfaatkan wajib pajak UMKM yakni kategori badan UMKM dengan SPH mencapai 1.780.
Sedangkan wajib pajak orang pribadi periode tiga ini juga didominasi orang pribadi UMKM sebanyak 5.175 SPH.
Tarif yang dikenakan untuk UMKM adalah sebesar 0,5 persen untuk harta yang diungkap di bawah Rp10 miliar dan harta yang diungkap di atas Rp10 miliar sebesar dua persen tanpa ada perubahan tarif selama tiga periode pengampunan pajak. (WDY)