Jakarta (Antara Bali) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar
Mukhammad Misbakhun mengkritik pemahaman amnesti pajak mantan presiden
Susilo Bambang Yudhoyono bahwa amnesti pajak adalah hak wajib pajak,
bukan kewajiban yang dipaksakan kepada wajib pajak.
"Amnesti
pajak adalah hak wajib pajak. Jadi tidak bisa dipaksakan wajib pajak
untuk ikut amnesti pajak," kata Misbakhun di Jakarta, Rabu.
Anggota
Komisi XI DPR RI ini menilai pernyataan SBY pada Dies Natalis ke-15
Partai Demokrat, di Jakarta, Selasa, tentang amnesti pajak adalah salah
sasaran dan menunjukkan kekurangpahaman SBY soal amnesti pajak.
Menurut
Misbakhun, pemerintahan Presiden Joko Widodo menerapkan amnesti pajak
untuk membidik dua tujuan, yakni deklarasi atas aset di dalam negeri dan
repatriasi aset milik WNI di luar negeri, guna memperluas basis pajak
sehingga rasio pajak di Indonesia meningkat.
Ia menegaskan,
keberhasilan amnesti pajak di Indonesia sudah diakui oleh OECD, Bank
Dunia, dan IMF, bahkan amnesti pajak di Indonesia saat ini menjadi bahan
studi dan model untuk beberapa negara yang akan menerapkan amnesti
pajak.
Menurut Misbakhun, pencapaian uang tebusan dari amnesti
pajak masih terus meningkat karena tahap ketiga masih sampai 31 Maret
2017.
"Harta yang dideklarasikan sudah mencapai Rp5.000 triliun
dan repatriasi aset hampir mencapai Rp150 triliun. Ini adalah bukti
pencapaian yang sangat signifikan dan diakui dunia internasional," kata
Misbakhun.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini
menjelaskan, usaha kecil, menengah, dan koperasi (UMKM) yang omsetnya di
bawah Rp4,8 miliar mendapatkan keistimewaan dari kebijakan amnesti
pajak,karena tarif uang tebusannya hanya satu persen sepanjang masa
periode pelaksanaan amnesti pajak.
UMKM, kata dia, dapat mengikuti amnesti pajak kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan.
"Ini
adalah kesempatan bagi usaha kecil untuk patuh pada ketentuan
perpajakan sehingga mereka bisa ikut tender pemerintah yang menuntut
adanya laporan pajak yang patuh," kata Misbakhun.
Misbakhun kemudian balik mengimbau SBY untuk mengikuti kebijakan amnesti pajak demi mendorong pembangunan infrastruktur.
"Harapan
saya Pak SBY dan keluarga segera menggunakan haknya sebagai wajib pajak
untuk ikut program amnesti pajak, bila belum mengikuti kebijakan
amnesti pajak," kata Misbakhun. (WDY)
Misbakhun Kritik Pemahaman Amnesti Pajak SBY
Rabu, 8 Februari 2017 15:41 WIB
![Misbakhun Kritik Pemahaman Amnesti Pajak SBY](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2017/02/20170208misbhakum.jpg)
Politisi Partai Golkar Muhammad Misbakhun. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wdy)