Denpasar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Nurbaeti Munawaroh melarang seluruh pihak maupun wajib pajak untuk memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak setempat.
"Kami sudah digaji, tidak perlu diberi apapun lagi. Layanan yang diberikan oleh pegawai kami merupakan tugas dan fungsi kami sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak dan layanan tersebut berhak diterima oleh seluruh wajib pajak," kata Nurbaeti di Denpasar, Rabu.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan yang berkolaborasi dengan KPK, dengan mengusung tema Tax Gathering dan Sosialisasi Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas Tahun 2024. Acara digelar secara hibrid di Aula A Gedung Keuangan Negara (GKN) I dan melalui kanal Youtube Kantor Wilayah DJP Bali.
"Jadi, Bapak/Ibu wajib pajak dan seluruh pegawai DJP jangan coba-coba untuk memberikan atau meminta gratifikasi untuk kepentingan tertentu," ujar Nurbaeti menegaskan.
Nurbaeti dalam kesempatan tersebut juga mengemukakan dalam membangun good governance (tata kelola yang baik), perlu adanya dukungan wajib pajak dalam menjaga integritas baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi pegawai DJP, harus menerapkan sistem manajemen antipenyuapan.
Diantaranya dengan No Bribery atau hindari segala bentuk suap menyuap atau pemerasan, No Gift atau dilarang memberikan hadiah atau gratifikasi, No Kickback atau hindari tanda terima kasih dalam bentuk uang atau bentuk lainnya, dan No Luxurious Hospitality atau hindari memberikan jamuan yang berlebihan.
Nurbaeti mengajak seluruh wajib pajak untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya dengan berintegritas, membayar pajak tidak lebih dan tidak kurang, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap serta sampaikan kepada seluruh kolega dan saudara untuk memenuhi kewajiban yang berintegritas.
Sementara itu, Muhammad Indra Furqon yang merupakan Widyaiswara Ahli Madya KPK menyampaikan materi tentang membangun integritas dan budaya antikorupsi.
Materi ini disampaikan kepada 70 wajib pajak yang terdiri dari 5 wajib pajak dari 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 30 wajib pajak penerima layanan di Kanwil DJP Bali.
Indra mengatakan gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12B.
"Jadi Bapak/Ibu semua, tidak pantas pegawai negeri/pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan. Gratifikasi itu awalnya dianggap kecil, tadinya mental melayani, akhirnya mental pengemis, dan endingnya (akhirnya) mental raja. Gratifikasi ini pun diatur oleh seluruh agama dan itu dilarang," ujarnya.
Indra mengajak untuk menjaga integritas yakni kesesuaian antara pola pikir yang luhur, perkataan yang benar, dan perbuatan yang baik, yang tercermin dalam kehidupan keseharian seseorang.
"Saya mengimbau kepada seluruh pegawai DJP dan seluruh wajib pajak mari bersama-sama kita cintai negeri ini. Negara kita ini membutuhkan integritas di segala aspek. Mari biasakan yang benar jangan membenarkan yang biasa selama ini. Tutup celah-celah yang biasa salah-salah itu," kata Indra.
Dalam kesempatan tersebut juga diisi penandatangan komitmen integritas yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP Bali, seluruh pejabat dan perwakilan wajib pajak yang hadir secara luring.
Acara Tax Gathering ini ditutup dengan memberikan apresiasi kepada 40 wajib pajak di Bali dengan kontribusi pajak terbesar di tahun 2023 yang diberikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Bali didampingi oleh masing-masing Kepala KPP di lingkungan Kanwil DJP Bali.
Baca juga: DJP Bali terima setoran pajak Rp5,45 triliun
Baca juga: DJP Bali: Penerimaan pajak di triwulan I/2024 capai Rp3,42 triliun
Ditjen Pajak Bali larang wajib pajak berikan gratifikasi ke pegawai pajak
Kamis, 27 Juni 2024 4:35 WIB