Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mencatat hingga caturwulan I 2024 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp5,45 triliun atau mencapai 37,72 persen dari target yang telah ditetapkan untuk tahun ini sebesar Rp14,46 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nurbaeti Munawaroh dalam keterangannya di Denpasar, Kamis, menyampaikan penerimaan pajak sebesar Rp5,45 triliun tersebut tumbuh 32,34 persen (yoy).
Ia merinci, penerimaan hingga April 2024 ini didukung oleh lima sektor dominan yang terdiri dari Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp987,55 miliar yang memiliki kontribusi sebesar 18,61 persen.
Kemudian Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp951,76 miliar yang memiliki peranan sebesar 17,94 persen dan Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sejumlah Rp836,26 miliar yang memiliki peranan sebesar 15,76 persen.
Baca juga: DJP Bali: 31.985 Wajib Pajak Badan lapor SPT Tahunan tepat waktu
Selanjutnya Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial sejumlah Rp371,77 miliar yang memiliki peranan sebesar 7,01 persen, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp353,34 miliar yang memiliki peranan sebesar 6,66 persen.
Sementara itu, terkait kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga April 2024 tercatat sejumlah 262.551 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan, 36.468 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, dan 32.398 SPT Wajib Pajak Badan.
"Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar tetap melaporkan SPT Tahunannya walaupun periode pelaporan SPT Tahunan WP OP dan WP Badan telah melewati batas waktu untuk terhindar dari sanksi yang lebih berat," ujar Nurbaeti.
Nurbaeti juga menyinggung terkait isu terkini bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 21 dalam bentuk tarif efektif (TER) bukan merupakan jenis pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru yang ditimbulkan.
Baca juga: DJP Bali: Penerimaan pajak di triwulan I/2024 capai Rp3,42 triliun
TER ini, lanjut dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi WP pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 bulanan sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung.
Ia menyampaikan penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelumnya memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema penghitungan yang sangat bervariasi, sehingga menyulitkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 21. "Oleh karena itu, TER ini diterbitkan untuk menyederhanakan penghitungan tersebut," ujarnya.