Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat sebanyak 31.985 Wajib Pajak (WP) Badan di provinsi itu telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tepat waktu hingga akhir April 2024.
Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh di Denpasar, Selasa, dalam keterangannya menyampaikan jumlah WP Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 21,99 persen jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
Selain itu, tambah dia, agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh seluruh Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali telah mencapai 330.275 SPT atau 69,5 persen.
"Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 9,04 persen jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun 2023," ucapnya.
Baca juga: DJP Bali: Penerimaan pajak di triwulan I/2024 capai Rp3,42 triliun
Di sisi lain, jumlah SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (WP OP) yang telah menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 298.290 SPT yang terdiri dari 36.278 SPT WP OP Non Karyawan dan 262.012 SPT WP OP Karyawan.
Jumlah WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,8 persen jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Nurbaeti menyebut Kanwil DJP Bali tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapat tercapai.
Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2 persen dari jumlah WP wajib SPT yang berjumlah 475.213 SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024.
"Artinya jumlah wajib pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 395.366 SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai," ujar Nurbaeti.
Baca juga: DJP Bali catat 298 ribu wajib pajak sudah laporkan SPT tepat waktu
Nurbaeti mengimbau agar wajib pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Ia mengingatkan untuk seluruh wajib pajak yang ada di Bali untuk segera melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum 30 Juni 2024.