Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat sebanyak 298.109 wajib pajak di wilayah itu telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2023 dengan tepat waktu hingga 31 Maret 2024.
Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh di Denpasar, Jumat, mengatakan sebanyak 298.109 SPT yang telah terlaporkan tepat waktu itu, tumbuh sebesar 8,51 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Tanggal 31 Maret 2024 merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2023 bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Menurut dia, kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh sebanyak 298.109 SPT ini telah mencapai 75,40 persen dari target sejumlah 395.366 SPT. Capaian tersebut terdiri dari 256.320 SPT WP OP Karyawan, 34.680 SPT WP Non-Karyawan, dan 7.109 SPT WP Badan.
Baca juga: DJP: Seluruh kantor pajak di Bali buka layanan pada 30 - 31 Maret
"Atas nama keluarga besar Kantor Wilayah DJP Bali, saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tepat waktu," ucapnya
Pihaknya selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, tulus, dan berintegritas kepada masyarakat. "Kami tegaskan kembali seluruh layanan di kantor pajak tidak dipungut biaya," kata Nurbaeti.
Di sisi lain, Nurbaeti kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun status pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP masih belum valid agar segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 1 Juli 2024.
"Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status validitas NIK menjadi NPWP-nya valid atau tidak, dapat diketahui melalui menu profil masing-masing wajib pajak pada situs www.pajak.go.id atau masyarakat juga bisa mengetahuinya melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)-nya masing-masing," ujar Nurbaeti menambahkan.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Wilayah DJP Bali atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kring pajak di nomor 1500 200, situs pengaduan.pajak.go.id, atau email ke pengaduan@pajak.go.id.
Baca juga: DJP Bali buka layanan pajak di mal jelang batas waktu pelaporan SPT berakhir