Denpasar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali Nurbaeti Munawaroh menyampaikan seluruh kantor pajak di provinsi itu tetap membuka layanan perpajakan bagi para wajib pajak pada 30 dan 31 Maret 2024.
Nurbaeti di Denpasar, Rabu, mengatakan layanan pajak ini dibuka untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menjelang batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2024
"Hampir setiap tahun, meskipun Direktorat Jenderal Pajak telah menghimbau seluruh wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan di awal tahun, namun di akhir Maret selalu terjadi lonjakan jumlah wajib pajak yang mendatangi Kantor Pajak untuk meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan," ucapnya.
Seluruh kantor pajak di Provinsi Bali yang membuka layanan yakni mulai dari Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPP Madya), Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Nurbaeti menambahkan, SPT Tahunan dapat disampaikan secara mandiri oleh wajib pajak dengan mudah melalui efiling pada laman www.pajak.go.id. Pelaporan yang dilakukan secara "online" ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunannya dari mana saja dan kapan saja.
Baca juga: DJP Bali buka layanan pajak di mal jelang batas waktu pelaporan SPT berakhir
Namun untuk wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaporkan SPT Tahunan seperti lupa sandi untuk login ke akunnya, lupa efin, atau memerlukan informasi tambahan seputar pelaporan SPT Tahunan dapat mendatangi Kantor Pajak pada hari Sabtu dan Minggu, khusus di tanggal 30 dan 31 Maret 2024 pada pukul 09.00 hingga 15.00 Wita.
"Masyarakat dapat mendatangi Kantor Pajak terdekat dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi," ujarnya lagi.
Selain itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) juga memberikan layanan pojok pajak di Car Free Day Renon pada 31 Maret 2024 pukul 06.30-10.00 Wita.
Lokasinya berada di sisi sebelah barat Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar. Layanan yang diberikan yaitu pelaporan SPT Tahunan, aktivasi/lupa Efin, pemadanan NIK-NPWP, dan konsultasi perpajakan.
Baca juga: Sebanyak 204 Relawan Pajak siap bantu masyarakat Bali laporkan SPT Tahunan
"Masyarakat terutama wajib pajak di Bali diharapkan dapat memanfaatkan secara optimal layanan perpajakan yang telah dibuka dan diberikan," ucap Nurbaeti.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, dilaksanakan dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan waktu untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Hingga Rabu (27/3) siang tercatat wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 255.428 wajib pajak yang terdiri atas SPT Orang Pribadi Karyawan sebanyak 224.184, SPT Orang Pribadi Non-karyawan sebanyak 25.074 dan SPT Badan ada 6.170 wajib pajak.