Denpasar, Bali (ANTARA) -
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mendata per Rabu ini sebanyak 191.348 ribu wajib pajak (WP) di Pulau Dewata telah melakukan aktivasi akun Coretax.
"Angka ini menunjukkan sebagian besar WP mulai beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang baru," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Janita Sunarsasi di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia menambahkan wajib pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakan hingga 12 Januari 2026, sebanyak 2.224 WP telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) melalui sistem Coretax.
Jumlah itu, imbuh dia, merupakan bagian dari proses transisi menuju sistem administrasi perpajakan yang modern, terintegrasi, dan dinilai lebih andal.
Pihaknya optimistis penggunaan Coretax dalam pelaporan SPT akan terus meningkat seiring dengan semakin luasnya sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan di seluruh unit vertikal di wilayah Bali.
Sementara itu, untuk meningkatkan proses pelaporan SPT tahunan melalui sistem baru itu, DJP Bali mengukuhkan sebanyak 236 mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).
Relawan pajak itu berasal dari sembilan perguruan tinggi mitra edukasi di Bali yang akan berperan aktif mendampingi wajib pajak dalam proses pelaporan SPT tahunan melalui Coretax.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta WigunaEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026