Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9.131.427 SPT dan aktivasi Coretax sebanyak 16.963.643 akun per 26 Maret 2026.

“Per tanggal 26 Maret, pukul 24.00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 9.131.427 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Untuk laporan tahun buku Januari—Desember 2025, rincian pelaporan SPT Tahunan berasal dari 8.196.513 wajib pajak orang pribadi karyawan, 924.443 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 190.691 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 138 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, menurut Inge, wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax terdiri atas 15.913.271 wajib pajak orang pribadi, 959.703 wajib pajak badan, 90.442 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai catatan, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.



Pewarta: Imamatul Silfia
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026