Jakarta (ANTARA) -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

“Jadi keputusan Pak Menteri setelah kami konsultasi dengan evidence data kinerja penerimaan SPT yang ada, diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Jumat.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap pada 31 Maret 2026.

Meski demikian, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga. Selain itu, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama periode relaksasi.

Apabila sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, DJP akan menghapusnya secara jabatan.

Bimo menjelaskan keputusan perpanjangan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mempertimbangkan data kinerja penerimaan SPT.



Pewarta: Bayu Saputra
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026