Badung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali melakukan sosialisasi optimalisasi pajak daerah dengan mengundang 200 wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Badung.
“Saya mengingatkan agar pengusaha seperti hotel, vila, restoran, tempat rekreasi dan atraksi wisata dalam hal ini wajib pajak bisa bekerja sama dengan Pemkab Badung sesuai amanah undang-undang untuk melakukan pungutan pajak,” ujar Pj. Sekda Surya Suamba di Mangupura, Senin.
Ia mengatakan setelah melakukan pungutan seperti kepada wisatawan yang menginap atau yang berbelanja nantinya para pengusaha diminta untuk selalu melakukan setoran dan melaporkan ke Pemkab Badung.
“Penerimaan pajak ini akan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa kegiatan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, lampu penerangan jalan serta utilitas publik lainnya sehingga akan terwujud infrastruktur pariwisata bertaraf internasional. Tanpa kerja sama para wajib pajak tentu akan sulit bisa terwujud," kata dia.
Baca juga: Sekda Bali minta Bapenda jemput bola tingkatkan penerimaan pajak
Kepala Bapenda Badung Putu Sukarini menjelaskan dengan diberlakukannya Perda Nomor 7 tahun 2024 Tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah yang aturan pelaksanaanya Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, terdapat restrukturisasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi.
Menurut dia, pemerintah mengambil beberapa langkah strategis untuk optimalisasi penerimaan pajak menjadi prioritas utama, yakni peningkatan kualitas pelayanan pajak melalui digitalisasi sistem.
Pemerintah juga melakukan upaya penyederhanaan prosedur pembayaran pajak, intensifikasi sosialisasi dan edukasi pajak kepada masyarakat, penguatan sistem pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pajak.
“Dengan upaya ini kami harapkan realisasi pajak bisa tercapai untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Putu Sukarini.
Baca juga: Pemkab Badung-Pemprov Bali sinergi tingkatkan penerimaan pajak