Denpasar (ANTARA) -
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Bali, Ida Bagus Surya Suamba menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Sinergi dalam Penerimaan Pajak Daerah.
Pajak daerah tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Sirkulasi pendapatan asli daerah (PAD) akan semakin cepat karena menggunakan sebuah sistem ini, ketika ada pajak yang masuk, maka uang langsung terbagi, yakni Provinsi 36 persen dan kabupaten/kota 64 persen,” ujar Surya Suamba di Denpasar, Selasa (15/10).
Ia mengatakan mengatakan opsen pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu pada pajak daerah tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Kabupaten/Kota.
Hal itu juga dinilai akan dapat memperkuat sumber penerimaan daerah dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
Pada perjanjian kerja sama itu, sistem pembagian PKB, BBNKB serta Pajak MBLB dengan sistem terdahulu, dikumpulkan lebih dulu di provinsi hingga tiga bulan, dengan ketentuan baru sistem option riil, pajak yang masuk langsung ditransfer ke masing-masing kabupaten/kota.
Baca juga: Inspektorat Bali lakukan "exit meeting" akhir jabatan Bupati Badung
“Sistem yang transparan ini akan menjamin terbangunnya integritas pemerintahan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Surya Suamba.
Sementara itu, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama itu mengimplementasikan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dipertegas dengan UU Pemerintah No. 35 Tahun 2023.
Sinergi tersebut akan menentukan realisasi penerimaan atau dikenal dengan opsen, jadi pemasukan PKB dan BBNKB secara riil langsung teralokasi ke rekening daerah masing-masing kabupaten/kota.
"Hal ini belum sesuai dan optimal dibandingkan dengan potensi yang ada, artinya potensi yang belum bisa ditarik semua atau belum mencerminkan ruang realisasi dan potensi masih jauh, sehingga adanya kebijakan pemutihan yang bertujuan sebagai potensi relaksasi atau pemutihan denda pajak,” katanya.
“Ini juga sebagai sumber penerimaan dan meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota terutama berkaitan dengan permasalahan kendaraan yang tidak menggunakan Plat Bali,” kata Dewa Made Indra .