Badung (ANTARA) - Pemkab Badung memastikan proses pengolahan bahan kompos di kawasan Taman Bung Karno, Desa Penarungan sesuai dengan standar lingkungan yang ketat.
“Lokasi ini bukan tempat pembuangan sampah terpadu, tetapi sementara digunakan sebagai sentra kompos. Kami menyampaikan klarifikasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta di Badung, Minggu.
Ia mengatakan area tersebut difungsikan secara terbatas untuk mendukung siklus pengolahan pupuk organik, bukan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) permanen yang akan menampung sampah dalam jangka panjang.
Proses pengelolaan limbah organik di lokasi tersebut dilakukan yang menggunakan metode penimbunan yang higienis.
Dalam prosesnya, sampah organik yang diolah menjadi kompos digali, dimasukkan ke dalam tanah, kemudian ditutup kembali dengan lapisan tanah yang layak.
“Metode ini dipastikan tidak akan menimbulkan bau menyengat maupun pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan warga sekitar,” kata dia.
Wabup Bagus Alit Sucipta mengungkapkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting terjalin dalam menyelesaikan tantangan lingkungan di Badung.
“Harapan kami, mari bekerja sama, baik masyarakat, tokoh-tokoh di Penarungan, bantu kami dalam menangani masalah sampah ini secara bersama-sama,” ujarnya.
Ia menjelaskan Pemkab Badung juga memiliki visi besar untuk menata kawasan Taman Bung Karno menjadi ikon baru berupa taman kota yang representatif.
Rencana itu diintegrasikan dengan pembangunan infrastruktur akses jalan tembus yang menghubungkan wilayah Munggu, langsung ke kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.
Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Rolandus NampuEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026