Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
siap menindak para wajib pajak yang belum melaporkan harta dan aset
dengan benar seusai berakhirnya program amnesti pajak.
"DJP akan
melanjutkan pengumpulan dan analisis data pihak ketiga serta menambah
jumlah pegawai untuk melakukan pemeriksaan," kata Direktur Penyuluhan,
Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta,
Kamis.
Hestu menjelaskan penegakkan hukum ini dilakukan sesuai
dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, terutama bagi
wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak dan wajib pajak yang
sudah ikut namun belum mengungkap seluruh harta.
Ia memastikan
wajib pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan
mengikuti program amnesti pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak
dengan tarif hingga 30 persen serta sanksi atas harta yang tidak
diungkapkan dan kemudian ditemukan.
"Sedangkan, bagi wajib pajak
yang telah ikut, namun masih menyembunyikan harta lainnya, maka apabila
harta tersebut ditemukan maka akan dikenakan pajak dengan tarif hingga
30 persen serta denda 200 persen," tambah Hestu.
Hestu
mengharapkan para wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak segera
mengikuti program ini sebelum berakhir pada 31 Maret 2017, agar tidak
terkena sanksi yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pengampunan
Pajak.
Ia memastikan jumlah peserta amnesti berpotensi meningkat
dari peserta amnesti pajak saat ini 691.022 wajib pajak, karena jumlah
wajib pajak yang telah wajib menyerahkan SPT PPh Penghasilan adalah 29,3
juta.
Dia mengingatkan era keterbukaan informasi akan dimulai
pada 2018 bersamaan dengan berlakunya Automatic Exchange of Information
(AEoI), yang berarti data keuangan di 100 negara siap dibuka untuk
keperluan perpajakan, termasuk data perbankan, pasar modal dan industri
keuangan lainnya. (WDY)
Pasca Amnesti Pajak, Hukum Ditegakkan kepada Wajib Pajak
Jumat, 3 Maret 2017 7:08 WIB