Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali akan buka secara terbatas bertepatan libur Hari Raya Nyepi pada 27-29 Maret 2017 guna melayani wajib pajak yang ingin memanfaatkan amnesti pajak.
Kepala Kanwil DJP Bali Nader Sitorus di Denpasar, Selasa, menjelaskan bahwa upaya itu untuk memaksimalkan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin menggunakan haknya memanfaatkan amnesti pajak.
Nader lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya membuka operasional tanggal 27 Maret 2017 mulai pukul 08.00 hingga 11.00 Wita dan buka kembali pada Rabu (29/3) mulai pukul 13.00-19.00 Wita.
Pada kamis (30/3) kantor pajak akan buka mulai pukul 08.00 hingga 21.00 Wita dan Jumat (31/3) atau batas akhir amnesti pajak dibuka mulai pukul 08.00 hingga 24.00 Wita.
Saat libur akhir pekan juga dibuka yakni Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita dan Minggu mulai 08.00 hingga 12.00 Wita.
Selain melayani wajib pajak yang ingin memanfaatkan amnesti pajak, pelayanan itu juga diberikan bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT 2016 yang juga berakhir pada 31 Maret 2016.
Nader menambahkan untuk menghindari antrean panjang pelaporan SPT tahunan PPH wajib pajak diimbau untuk melaporkannya melalui "e-filing" atau pelaporan secara elektronik.
"Bagi wajib pajak yang ikut amnesti pajak jangan lupa melaporkan harta yang disampaikan melalui surat penyampaian harta (SPH) di dalam SPT tahunan PPh tahun 2016," katanya.
Hingga Selasa ini total uang tebusan dari 24.400 surat pernyataan harta (SPH) itu untuk di Bali mencapai Rp1,02 triliun.
Sedangkan total dana repatriasi mencapai Rp266 miliar, total deklarasi luar negeri Rp2,9 triliun, deklarasi dalam negeri Rp51,5 triliun dan total harta mencapai Rp54,7 triliun. (WDY)
DJP Bali Buka Terbatas Bertepatan Libur Nyepi
Selasa, 21 Maret 2017 14:51 WIB