Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
akan membuka layanan amnesti pajak, mulai Senin hingga Minggu, sebelum
program ini berakhir 31 Maret 2017.
"DJP menyiapkan layanan
setiap hari kerja, termasuk Sabtu dan Minggu," kata Direktur Penyuluhan,
Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta,
Kamis.
Hestu mengatakan layanan setiap hari kerja Senin hingga
Kamis dibuka sampai pukul 16.00 WIB, pada Sabtu sampai pukul 14.00 WIB
dan Minggu hingga pukul 12.00 WIB.
Ia memastikan pada 28 Maret
layanan tidak diberikan karena ada libur nasional, namun pada 27, 29 dan
30 Maret layanan diberikan minimal hingga pukul 19.00 waktu setempat. "Sedangkan pada 31 maret, layanan diberikan hingga pukul 24.00 waktu setempat," kata Hestu.
Ia
menambahkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan
layanan penerimaan laporan SPT Tahunan dan Surat Pernyataan, termasuk
laporan realisasi, pengalihan investasi dan penempatan harta tambahan.
"Untuk
tempat tertentu, Kantor Wilayah dan Kantor Pusat, khusus memberikan
layanan penerimaan Surat Pernyataan Harta," kata Hestu.
Hestu
memastikan peningkatan layanan selama tujuh hari dalam seminggu tidak
hanya mengantisipasi minat Wajib Pajak dalam mengikuti amnesti pajak,
namun juga mengantisipasi membludaknya masyarakat yang ingin
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi yang
berakhir 31 Maret 2017. (WDY)
Layanan Amnesti Pajak Kini Buka Sampai Minggu
Jumat, 3 Maret 2017 7:13 WIB