Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali menyatakan bahwa jumlah uang tebusan selama periode pertama Juli-September 2016 dengan tarif dua persen mencapai Rp651,7 miliar.
"Laporan itu hingga 1 Oktober 2016 pukul 00.30 Wita," kata Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Eliza Rahel di Denpasar, Sabtu.
Sedangkan jumlah dana repatriasi dengan tarif dua persen itu di Bali mencapai Rp235,4 miliar.
Untuk jumlah harta yang diungkap mencapai Rp32,3 triliun yang terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp29,7 dan deklarasi luar negeri Rp2,3 triliun.
Jumlah surat pernyataan harta, lanjut dia, mencapai 8.867 SPH.
Menurut dia, pada hari terakhir termin pertama, 30 September 2016 tingkat pelayanan melonjak yang sudah mulai terasa tiga hari sebelum hari terakhir untuk tarif dua persen.
DJP Bali menyiapkan sejumlah petugas pada 10 meja untuk melayani tanya jawab dan 16 meja untuk penerimaan sura pernyataan harta.
Diprediksi wajib pajak yang belum memanfaatkan amnesti pajak akan menggunakan haknya pada termin kedua dengan tarif tiga persen. (WDY)