Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali menyatakan jumlah wajib pajak (WP) di daerah setempat yang mengikuti amnesti pajak masih minim yakni 24.400 dari 694 ribu WP terdaftar.
"Kami harapkan wajib pajak dapat memanfaatkan waktu yang tersisa beberapa hari lagi yang akan berakhir 31 Maret 2017," kata Kepala Kanwil DJP Bali Nader Sitorus di Denpasar, Selasa.
Menurut Nader, hingga saat ini jumlah total uang tebusan dari 24.400 surat pernyataan harta (SPH) itu untuk di Bali mencapai Rp1,02 triliun.
Rinciannya untuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat mencapai Rp256 miliar, Denpasar Timur Rp233 miliar, Badung Selatan Rp199 miliar, Badung Utara Rp91 miliar, Gianyar Rp89 miliar, Madya Denpasar Rp72 miliar, Tabanan Rp52 miliar dan Singaraja Rp28 miliar.
Dari total uang tebusan amnesti pajak tersebut, objek pajak non-UMKM yang paling banyak yakni sebesar Rp727 miliar dengan 11.934 SPH.
Kemudian disusul wajib pajak badan non-UMKM yang mencapai Rp151 miliar dengan 2.347 SPH, objek pajak UMKM mencapai Rp124 miliar dengan 7.665 SPH dan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp18 miliar dengan 2.487 SPH.
Sedangkan total dana repatriasi mencapai Rp266 miliar, total deklarasi luar negeri mencapai Rp2,9 triliun, deklarasi dalam negeri Rp51,5 triliun dan total harta mencapai Rp54,7 triliun.
Selain mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan amnesti pajak sebelum berakhir 10 hari lagi, Nader juga mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahun 2016.
Total wajib pajak terdaftar di Bali mencapai 694 ribu, sekitar 400 ribu di antaranya merupakan wajib pajak wajib SPT. Namun, baru 292.800 SPT tahun 2016 yang masuk ke kantor pajak.
"Untuk itu bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT-nya masih ada waktu lagi dan yang ingin membetulkan laporan juga masih ada waktu," tuturnya.
Pemerintah, lanjut dia, telah memberikan hak kepada wajib pajak untuk memanfaatkan amnesti pajak selama sembilan bulan atau tiga kali periode.
Apabila program amnesti pajak berakhir, maka ada upaya pemerintah melakukan penegakan hukum.
Bagi wajib pajak yang telah mengajukan amnesti pajak, harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan dikenakan tarif PPh dan ditambah sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen.
Sedangkan wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesti pajak, harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenakan pajak dan ditambah sanski sesuai Undang-Undang Perpajakan. (WDY)