Denpasar (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Bali menyatakan bahwa wajib pajak di daerah setempat sudah mulai menebus dana repatriasi dan mendeklarasikan hartanya.
"Yang jelas potensinya besar. Ada mendeklarasikan dananya plus ada uang tebusan," kata Kepala Bidang P2 Hubungan Masyarakat DJP Kanwil Bali, Nyoman Ayu Ningsih disela-sela sosialisasi tax amnesty kepada sekitar 675 pengusaha di Denpasar, Selasa.
Sejak diterapkan 1 Juli 2016, sampai saat ini sudah ada tujuh wajib pajak di Bali yang memanfaatkan "tax amnesty".
Namun pihaknya belum merinci nilai uang tebusan maupun total nilai harta yang dideklarasikan para wajib pajak tersebut.
Wajib pajak itu terdaftar di Bali dari delapan Kantor Pajak Pratama. Sebagian besar dari wajib pajak itu merupakan pelaku usaha di sektor pariwisata.
"Tax Amnesty" itu, kata dia, berlaku bagi pajak. Adanya sosialisasi dari DJP Bali itu disambut baik para pelaku usaha yang juga merupakan wajib pajak.
"Saya mengundang teman-teman jangan sampai takut dengan orang pajak. Bila perlu dekati orang pajak untuk mendapatkan penjelasan bagaimana menyampaikan kewajiban pajak secara benar," ucap pelaku usaha pariwisata, Gede Wirata.
Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali itu menyatakan bahwa kesempatan adanya penghapusan pajak itu sangat langka sehingga perlu dimanfaatkan oleh para pengusaha.
Dalam sosialisasi "tax amnesty" itu dihadiri Gubernur Bali Mande Mangku Pastika, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Puspita Wulandari dan instansi terkait lainnya. (WDY)