Singaraja (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Bali menindak dua warga yang membuang sampah sembarangan di wilayah itu.
"Penangkapan dilakukan karena warga tersebut melanggar Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang pengolahan sampah. Mereka kedapatan membuang sampah di sungai padahal pemberlakuan Perda ini sudah berlangsung sejak 30 Maret lalu," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Satpol PP Buleleng I Gusti Bagus Ngurah Agung Ari Permana di Kota Singaraja, Bali, Jumat.
Ia menjelaskan penangkapan warga pertama kali dilakukan di sekitar jembatan Bangkiang Sidem, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada. Seorang warga Kadek Murtini (34) tertangkap basah oleh tim pengawasan dari Satpol PP Buleleng tengah membuang sampah ke sungai.
"Saat anggota kami melakukan pengawasan menggunakan sepeda motor ditemukan dua orang di lokasi berbeda," ujar dia.
Dia menambahkan satu pelanggar lainnya ditemukan di wilayah Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng. Ketut Suita (45), warga Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada Buleleng. Suita pun melakukan pelanggaran yang sama karena membuang sampah sembarangan.
Dari penemuan pelanggaran tersebut, keduanya langsung digiring ke Kantor Satpol PP Buleleng, untuk menandatangani surat berita acara.
Selanjutnya Satpol PP mengaku akan melakukan rapat koordinasi dengan Tim Yustisi, terkait temuan pelanggaran tersebut.
"Apakah nanti akan menjalani persidangan atau akan dibina dulu," katanya.
Dikatakan pula, pihaknya telah melakukan koordinasi setelah pemantauan di sekitar daerah lokasi pelanggaran memang belum ada sarana berupa bak sampah, yang dapat digunakan masyarakat untuk membuang sampah.
"Kami tidak bisa melakukan tindakan semena-mena karena penegakan Perda juga harus diikuti sarana dan prasarana yang lengkap," katanya. (WDY)
Satpol PP Buleleng Tindak Pembuang Sampah Sembarangan
Jumat, 15 April 2016 21:19 WIB