Denpasar (Antara Bali) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Bali terus melakukan pengawasan terhadap warga masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat, dengan tindakan tegas serta denda sesuai dengan peraturan daerah.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, DLHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa di Denpasar, Minggu, mengatakan upaya pemerintah kota dalam menjaga kebersihan di wilayah Denpasar harus terus dilakukan bersama-sama, hal itu juga perlu dari kesadaran masyarakat untuk ikut membantu menjaga kebersihan lingkungan, baik kebersihan di darat maupun sungai, agar Kota Denpasar bersih dan asri.
"Jika warga masyarakat tertangkap tangan oleh petugas dari tim juru pemantau lingkungan (Jumali) DLHK, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi dan denda sesuai pelanggaran yang dilakukan," katanya.
Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar mengenai pembuang sampah sembarang akan didenda mulai Rp500 hingga Rp5 juta. Langkah ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap warga yang melakukan pelanggaran kebersihan lingkungan.
"Pada hari Jumat (8/9), petugas Jumali menangkap dua warga masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Sebanyak dua orang pembuang sampah sembarang tertangkap tangan petugas saat melaksanakan pemantauan rutin di seputaran Jalan Diponogoro dan Jalan Cokroaminoto Denpasar," ucapnya.
Penangkapan kedua orang tersebut diawali dari petugas DLHK Kota Denpasar bersama tim yang terdiri dari Jumali dan Satgas Kebersihan yang dibagi menjadi beberapa regu. Langkah ini sebagai kegiatan rutin Tim Jumali dan Satgas melaksanakan pemantauan setiap malam dan pagi hari menyebar di seluruh wilayah Kota Denpasar.
Para pelanggar tersebut harus di tangkap dan ditindak tegas. Setelah dilakukan penangkapan, maka para pelanggar akan didata dan disidangkan nantinya sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Seorang pembuang sampah sembarang di seputaran Jalan Cokroaminoto, Putu Gede Kompiang (47) yang merupakan pegawai swasta mengaku baru sekali membuang sampah di pinggir jalan, dirinya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar perda kebersihan Kota Denpasar.
"Saya mengaku salah telah melanggar aturan membuang sampah sembarangan. Saya tidak akan lagi menggulangi perbuatan itu," katanya.
Begitu juga Fince Erawathi (55) yang merupakan seorang pedagang di seputaran Jalan Diponogoro, juga tertangkap tangan kedapatan membuang sampah sembarang di pinggir jalan. (WDY)
DLHK Denpasar Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan
Minggu, 10 September 2017 8:47 WIB
Jika warga masyarakat tertangkap tangan oleh petugas dari tim juru pemantau lingkungan (Jumali) DLHK, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi dan denda sesuai pelanggaran yang dilakukan