Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar akan menerapkan proses hukum tindak pidana pidana ringan atau tipiring terhadap warga yang membuang sampah sembarangan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan.
"Saya rasa di Kecamatan Denpasar Barat misalnya, edukasi publik mengenai pentingnya kebersihan lingkungan telah menyentuh masyarakat. Mereka sudah mulai melaporkan pelaku buang sampah sembarangan dan membawa ke Dinas Ketenteraman dan Ketertiban. Jadi kami akan terapkan proses hukum tipiring," kata Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra di Denpasar, Senin.
Di sela-sela meninjau korban banjir, diingatkan bahwa hal itu terjadi tidak terlepas dari sampah yang memenuhi selokan.
"Ke depan memang kita harus menanggulangi sampah serta membuat resapan, seperti biopori di rumah warga untuk mengatasi banjir. Kita juga perlu terus bergotong royong melakukan pembersihan lingkungan," katanya.
Camat Denpasar Barat Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, akan terus gencar melakukan pembinaan bahkan tindakan tegas dengan melibatkan semua komponen masyarakat.(IGT/T007)
"Tipiring" Untuk Pembuang Sampah Sembarangan
Senin, 9 Januari 2012 15:17 WIB